JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melarang warga Jakarta menggunakan air tanah.
Dia menjelaskan, penggunaan air tanah sebagai air baku sudah diatur dalam peraturan daerah DKI Jakarta.
"Perlu kami tegaskan, Pemprov tidak pernah melarang warga Jakarta gunakan air tanah. Jadi semua terkait air tanah sudah diatur peruntukannya," tutur Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Wagub DKI: Masih Ada Gedung Nakal Pakai Air Tanah di Jakarta
Riza mengatakan, penggunaan air tanah diatur dalam Perda DKI Jakarta Tahun 1998 yang mengatur pajak penggunaan air tanah.
Penerapan pajak air tanah tidak berlaku jika air tanah digunakan untuk keperluan dasar rumah tangga hingga tempat ibadah.
"Di Pasal 6 dijelaskan, izin pemanfaatan tidak diperlukan jika untuk untuk minum, kebutuhan dasar rumah tangga, penelitian, ibadah, panti asuhan, dan maksimal 50 meter kubik sebulan," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Harap Beberapa Tahun Lagi Tak Ada Warga Gunakan Air Tanah
Mekanisme pengenaan pajak air tanah, kata Riza, juga diatur dalam Perda 17 Tahun 2020 yang mengatur larangan penggunaan air tanah untuk kebutuhan komersialisasi.
"Jadi yang tidak boleh adalah komersialisasi air tanah, apartemen, hotel, gedung perkantoran, mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah tanpa izin yang mengkomersilkan," tutur dia.
Untuk itu, Riza mengingatkan bahwa kegiatan komersial yang membutuhkan sumber air baku harus menggunakan air PAM yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami minta gedung, apartemen, hotel, mal, industri itu menggunakan air PAM yang berbayar," ucap Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.