JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan AR (23) sebagai tersangka atas laporan palsu soal perampokan di Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur.
AR telah ditahan oleh kepolisian.
“Sudah jadi tersangka (AR),” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Minggu (10/10/2021) siang.
AR ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dan atau Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu.
Baca juga: Pria yang Mengaku Dirampok Oknum Polisi di KBT Ternyata Berbohong, Ini Kejadian Sebenarnya...
Pasal 242 mengatur ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan.
Sementara itu, Pasal 220 berbunyi, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
“(Pelaku) sudah ditahan di (Polres Jaktim),” tambah Erwin.
AR sebelumnya mengaku dirampok saat melintas di kawasan KBT.
Dia yang bekerja sebagai sales mengaku hendak menuju Bekasi setelah mampir ke rumah saudaranya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Saya bawa kendaraan pelan-pelan, terusnya sampai di KBT, saya diapit sama motor. Tiga motor, pelakunya lima orang," tutur AR saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Polisi Dalami Motif Pria yang Buat Laporan Bohong Soal Perampokan di KBT
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.