JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani menyebutkan, tidak ada kalimat penggiringan opini terkait pilkada serentak 2024 yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Zita mengatakan, Anies tidak mengaitkan Pilgub 2024 dengan upaya mengganjal ambisi politiknya untuk maju menjadi gubernur DKI periode kedua.
"Dalam acara workshop nasional PAN, sama sekali Pak Gubernur Anies tidak pernah mengaitkan Pilgub 2024 dengan usaha mengganjal (karier politik) dia," tutur Zita.
Baca juga: Ketua DPRD Minta Anies Tak Giring Opini Pilkada DKI Sengaja Dimundurkan
Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini menyebutkan, acara workshop bersama Anies itu dimoderatori oleh dirinya.
Zita mengatakan, selama sesi diskusi yang dia pimpin, Anies tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dituduhkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Zita menyarankan pihak-pihak yang menuding untuk melihat secara utuh video yang telah ditayangkan di YouTube PAN TV.
"Tunjukkan di mana Gubernur Anies mengesankan seperti itu di videonya. Kalau ada pihak yang menafsirkan secara bebas saat acara bimtek PAN, itu ya salah banget," ujar dia.
Baca juga: Anies Bangun Kampung Susun untuk Korban Gusuran, Apa Bedanya dengan Rusun?
Sebelumnya, Prasetio meminta Anies tidak membuat opini di tengah masyarakat bahwa pemerintah pusat sengaja memundurkan proses pilkada di DKI Jakarta.
Menurut Prasetio, pernyataan Anies yang menyebutkan tidak ada Pilkada 2022 seolah-olah menuduh pemerintah pusat untuk mengganjal ambisi politiknya.
"Jangan seakan-akan pemerintah pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," tutur Prasetio yang merupakan politikus PDI-P, Minggu.
Padahal, aturan pilkada serentak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan disebutkan secara tegas pilkada dilaksanakan 2024.
Baca juga: Kebakaran Rusun Tanah Tinggi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Prasetio mengatakan, pemungutan suara serentak mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota yang jabatannya berakhir 2022 dan 2023 akan dilakukan pada 2024.
"Undang-undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi gubernur DKI," kata Prasetio.
Adapun Anies dituding menggiring opini lantaran dalam acara workshop nasional DPP PAN menyatakan ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika dilaksanakan 2022.
Anies mengaku sudah mempersiapkan diri agar pada tahun terakhir masa jabatannya dimanfaatkan untuk kampanye jika Pilkada DKI masih diselenggarakan pada 2022.
Baca juga: Kebakaran Gedung Farmasi RSAL Mintohardjo, Gudang Logistik Berisi APD Ludes Dilalap Api
"Dulu rencananya nanti tahun terakhir, (kalau ada Pilkada tahun 2022), baru mulai kampanye," ujar Anies.
Namun, kata Anies, Pilkada 2022 ditiadakan seperti yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 sehingga Anies memanfaatkan tahun terakhirnya menjabat dengan terus bekerja menuntaskan program-program yang sudah dicanangkan.
"Ternyata enggak ada pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Enggak ada kampanye tahun depan. Kalau ada Pilkada tahun depan kita kampanye, tetapi karena enggak ada pilkada, ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir," tutur Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.