Taman Monas akan terasa sejuk ketika matahari terik dan mengurangi cahaya masuk untuk penerangan taman kota.
"Tempat rekreasi, tempat tempat duduk yang nyaman, rerumputan, pohon-pohon rindang sehingga siang hari pun akan tetap sejuk," kata Ediwan.
Penambahan jumlah pohon di kawasan Monas juga dilakukan pada Juli 1995. Jalan beraspal selebar 50 meter yang mengelilingi Tugu Monas direncanakan diubah menjadi taman.
Kebijakan revitalisasi kawasan Monas juga sempat mendapat penolakan dari pihak Istana Negara hingga akhirnya membuat proyek itu tertunda.
Penolakan dari Istana datang pada 27 Januari 2020. Kala itu pihak Istana Negara melalui Menteri Sekertariat Negara Pratikno menganjurkan agar Anies memberhentikan proyek tersebut untuk sementara waktu.
Hal itu lantaran Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sesuai dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, di mana Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai Ketua dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Sekretaris.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk distop dulu," kata Pratikno saat itu.
Baca juga: Revitalisasi Monas ala Anies, Saat Pohon Rindang Berganti Jadi Lantai Beton nan Gersang
Namun, resistensi dari Istana tak membuat Pemprov DKI lantas membatalkan proyek revitalisasi yang telah berjalan. Pemprov DKI akhirnya melakukan sejumlah prosedur hingga mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat untuk melanjutkan revitalisasi.
Akhirnya, revitalisasi sisi selatan Monas pun rampung pada pertengahan 2021. Namun, proyek revitalisasi itu berhenti pada sisi selatan saja. Padahal, sejak awal revitalisasi direncanakan untuk seluruh kawasan Monas.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, revitalisasi seluruh kawasan Monas akhirnya terhenti karena terhalang aturan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI berencana mengusulkan revisi Keppres itu kepada pemerintah pusat. Namun, revisi itu juga harus tertunda karena menunggu kepastian perpindahan kawasan Ibu Kota ke Kalimantan.
"Kan (revisi) Keppres dulu nih, karena berkaitan dengan (perpindahan) kawasan Ibu Kota, nanti kalau kita usulkan bisa PRK (panduan rancang kota) jadi lebih simpel, jadi bisa kita kerjakan," kata Heru pada 20 Agustus 2021.
Revisi Keppres itu, kata Heru, akan diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah dipastikan Ibu Kota berpindah ke Kalimantan.
"Kalau kami susun (PRK sekarang), nanti (saat berstatus masih) Ibu Kota akan seperti apa kasusnya. Kalau udah yakin di sana (pindah ke Kalimantan) pasti berbeda konsep," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.