Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Ganja

Kompas.com - 11/10/2021, 15:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis empat bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Vonis atau putusan dibacakan majelis hakim dari ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama empat bulan, dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Hakim Ketua.

Baca juga: Anji Didakwa Simpan Ganja di Studio Cibubur dan Rumahnya di Bandung

Hakim menilai, Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni lima bulan rehabilitasi.

Terpisah, Anji tidak mengajukan banding dengan vonis tersebut.

"Saudara terima?" tanya hakim.

"Terima, Yang Mulia," jawab Anji.

Anji ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pada 11 Juni 2021.

Saat menangkap Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Anji mengaku bahwa dia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung. Saat polisi memeriksa lokasi tersebut, sejumlah barang bukti kembali diamankan polisi.

Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.

Tes urine Anji menunjukkan dia positif THC (Tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja.

Kepada polisi, Anji mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com