Sengketa lahan sebelumnya terjadi antara warga yang menempati wilayah tersebut dengan Pemprov DKI.
Para warga mengaku sebagai pemilik sah dari tanah tersebut. Mereka sudah tinggal di sana dari tahun 80-an. Sengketa tersebut kemudian di bawa ke ranah hukum.
Pemprov DKI ditetapkan sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan di tahun 2019. Pemprov DKI berjanji akan menyediakan rusun sebagai solusi bagi warga yang tergusur.
BPAD DKI Jakarta sendiri telah memasang plang yang menandakan tanah itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di plang tersebut tertulis 'Barang siapa merusak/memasuki/memanfaatkan tanah tanpa izin, diancam hukuman penjara/denda sesuai Pasal 167 jo. 385 jo. 389 jo.551 KUHP'.
Baca juga: Alasan Mengapa Anies Tebang Ratusan Pohon di Monas: Akan Bangun Plaza seperti Konsep Awal
(Penulis : Ihsanuddin/ Editor : Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.