Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemprov DKI Gusur 50 Keluarga di Karet Tengsin untuk Bangun Kantor Pemerintahan

Kompas.com - 11/10/2021, 16:31 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 50 keluarga yang sudah tinggal di Jalan Mutiara RT 07 RW 04 Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan segera digusur dari rumah mereka.

Penggusuran ini terjadi lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang memenangkan sengketa atas tanah seluas 4.695 hektar tersebut berencana akan membangun kantor pemerintahan.

“Kami optimalisasi, gunakan sebagai kantor,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi, Senin (11/10/2021).

Reza mengatakan, saat ini kebutuhan akan ruang kantor bagi pemprov DKI sangat besar. Di sisi lain, lahan yang dimiliki sangat terbatas.

Oleh karena itu Pemprov DKI harus memanfaatkan seluruh aset yang ada untuk pembangunan kantor, termasuk lahan di Karet Tengsin yang masih ditempati warga.

Baca juga: 4 Tahun Anies Jadi Gubernur DKI Jakarta: Para Pejabat Mengundurkan Diri, ASN Ogah Promosi

Warga dipindahkan ke rusun

Menurut Reza, saat ini proses relokasi warga ke rumah susun (rusun) masih dalam tahap sosialisasi.

Sebagian warga menyampaikan keberatannya jika harus pindah ke rusun, apalagi tinggal di rusun tidak gratis. Mereka harus membayar biaya sewa setiap bulannya.

“Kalau kita pindah ke rusun terus kita tetap bayar di sana, itu kan jadi repot kita jadinya. Kita lagi kena musibah, terus di suruh bayarin rusun," kata seorang warga, Firmansyah, Kamis (30/9/2021).

"Untuk pindah saja kita sudah bingung, gimana mau bayarin rusun," sambungnya.

Baca juga: Tak Lagi Menjabat Setelah Oktober 2022, Akankah Anies Dilupakan dalam Bursa Capres 2024?

 

Sengketa lahan

Sengketa lahan sebelumnya terjadi antara warga yang menempati wilayah tersebut dengan Pemprov DKI.

Para warga mengaku sebagai pemilik sah dari tanah tersebut. Mereka sudah tinggal di sana dari tahun 80-an. Sengketa tersebut kemudian di bawa ke ranah hukum.

Pemprov DKI ditetapkan sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan di tahun 2019. Pemprov DKI berjanji akan menyediakan rusun sebagai solusi bagi warga yang tergusur.

BPAD DKI Jakarta sendiri telah memasang plang yang menandakan tanah itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di plang tersebut tertulis 'Barang siapa merusak/memasuki/memanfaatkan tanah tanpa izin, diancam hukuman penjara/denda sesuai Pasal 167 jo. 385 jo. 389 jo.551 KUHP'.

Baca juga: Alasan Mengapa Anies Tebang Ratusan Pohon di Monas: Akan Bangun Plaza seperti Konsep Awal

(Penulis : Ihsanuddin/ Editor : Irfan Maullana, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com