JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua begal insial FM dan S alias B yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
FM dan S alias B tergabung dalam satu kelompok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, FM masih berusia di bawah umur, namun merupakan ketua kelompok begal di Kabupaten Tangerang.
"Pelaku FM kapten, anak di bawah umur. Ini juga residivis kasus yang sama," ujar Yusri dalam keterangan, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Telusuri Info Rachel Venya Kabur dari Karantina di Wisma Atlet
FM dan S alias B ditangkap polisi setelah beraksi membegal korban A pada 7 Oktober 2021.
Saat melakukan aksinya, FM dan S alias B memiliki peran masing-masing. S alias B memboncengi FM sebelum mengambil paksa motor korban.
"Memang pada saat berhentikan korban, ada perlawanan dari korban untuk mempertahankan kendaraannya. Saudara FM ini yang membacok korban," ucap Yusri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 11 pelaku begal sepeda motor yang tergabung dalam tiga kelompok berbeda dengan sasaran wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.
Saat beraksi para pelaku tak segan-segan membacok para korban jika mencoba mempertahankan barang berharga atau melakukan perlawanan.
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Begal yang Beraksi di Bekasi dan Tangerang, Pelaku Kerap Bacok Korban
Kasus begal pertama terjadi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada September 2021.
Ada empat dari lima orang tersangka yang ditangkap dalam kasus begal terhadap korban A.
Saat beraksi para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari joki hingga eksekutor yang mengambil hingga membacok korban jika melakukan perlawanan.
"Lalu kasus di daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Korban saudara FF. Tersangka ada lima yang berhasil diamankan. Korban pada saat itu mengalami tiga kali bacokan, di punggung, lengan dan pundak sebelah kiri," kata Yusri.
Adapun modus yang dilakukan masing-masing kelompok begal ini sama. Mereka lebih dahulu berkeliling di tempat sepi untuk mencari pesepeda motor untuk dibegal.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.