JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD menyepakati rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 pada Senin (11/10/2021).
KUPA-PPAS APBD DKI 2021 disepakati sebesar Rp 79,52 triliun.
Dikutip situs resmi DPRD DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD M Taufik merinci bahwa besaran angka tersebut diproyeksikan kepada sejumlah postur, yakni pendapatan asli daerah (PAD) Rp 44,81 triliun, pendapatan transfer Rp 16,87 triliun, dan penyertaan modal daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp9,66 triliun.
Baca juga: UPDATE 11 Oktober: 41 Kasus Baru Covid-19 di Jakarta, 2 Pasien Meninggal
Sementara itu, pos belanja daerah Rp 69,62 triliun, belanja operasi Rp 34,69 triliun, dan belanja tidak terduga (BTT) Rp 2,51 triliun.
“Untuk selanjutnya rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 ini akan segera ditetapkan melalui MoU dalam rapat paripurna pada Rabu, 13 Oktober 2021,” ungkap Taufik.
Baca juga: 4 Tahun Anies Jadi Gubernur DKI Jakarta: Para Pejabat Mengundurkan Diri, ASN Ogah Promosi
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan akan segera berkoordinasi secara internal agar penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 terus disempurnakan.
“Setelah ini SKPD akan melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini,” ujar Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.