JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sebuah mobil BMW menabrak seorang polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Minggu (10/10/2021) dini hari telah memasuki babak baru.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang menangani kasus kecelakaan itu menyatakan, pengemudi mobil BMW itu, yaitu RI, bersalah.
Menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena RI kurang hati-hati dan mengabaikan perintah petugas.
“Diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas atas nama JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas tersebut dan terpental,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu.
Baca juga: Pengemudi BMW yang Tabrak Polantas Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Argo mengatakan, kecelakaan tersebut bermula saat RI melintas dari arah selatan ke arah utara. Tepat di Jalan Sisingamangaraja, RI menabrak polisi inisial JH yang sedang mengatur pengalihan arus lalu lintas dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Mobil BMW mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, polisi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka dan dibawa ke RSAL Mintoharjo.
“Anggota hanya cedera ringan," kata Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa RI terkait kecelakaan itu. Hasilnya, polisi menetapkan RI sebagai tersangka.
"Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Argo dalam keterangannya pada Senin kemarin.
Argo menjelaskan, RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dia dan saksi-saksi serta memiliki bukti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.