RI dipersangkakan dengan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi tidak menahan RI meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Salah satu alasan polisi karena pada Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disangkakan ancamannya di bawah lima tahun penjara.
"Kalau ini status hukumannya pasalnya kurang lima tahun (kurungan) dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarga menjamin sementara," ujar Argo.
Argo mengatakan, penyidik juga sudah melakukan tes urine terhadap RI. Hasilnya negatif miras ataupun narkoba.
Kini, RI hanya menjalani wajib lapor.
"Hanya wajib lapor. Kalau background identitas mahasiswa, tapi sudah selesai kuliah dan dia baru kerja," kata Argo.
Polisi yang menjadi korban kecelakaan itu sudah pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialami.
"Sudah pulang dari rumah sakit, sudah rawat jalan, sedang dalam tahap pemulihan. Jadi berdasarkan informasi dari rumah sakit disarankan untuk beristirahat," kata Argo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.