Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi BMW yang Tabrak Polisi di Sisingamangaraja Jadi Tersangka, tetapi Tak Ditahan

Kompas.com - 12/10/2021, 08:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sebuah mobil BMW menabrak seorang polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Minggu (10/10/2021) dini hari telah memasuki babak baru.

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang menangani kasus kecelakaan itu menyatakan, pengemudi mobil BMW itu, yaitu RI, bersalah.

Menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena RI kurang hati-hati dan mengabaikan perintah petugas.

“Diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas atas nama JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas tersebut dan terpental,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu.

Baca juga: Pengemudi BMW yang Tabrak Polantas Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Argo mengatakan, kecelakaan tersebut bermula saat RI melintas dari arah selatan ke arah utara. Tepat di Jalan Sisingamangaraja, RI menabrak polisi inisial JH yang sedang mengatur pengalihan arus lalu lintas dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Mobil BMW mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, polisi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka dan dibawa ke RSAL Mintoharjo.

“Anggota hanya cedera ringan," kata Argo.

Ditetapkan tersangka

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa RI terkait kecelakaan itu. Hasilnya, polisi menetapkan RI sebagai tersangka.

"Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Argo dalam keterangannya pada Senin kemarin.

Argo menjelaskan, RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dia dan saksi-saksi serta memiliki bukti.

RI dipersangkakan dengan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi tidak menahan RI meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

Salah satu alasan polisi karena pada Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disangkakan ancamannya di bawah lima tahun penjara.

"Kalau ini status hukumannya pasalnya kurang lima tahun (kurungan) dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarga menjamin sementara," ujar Argo.

Argo mengatakan, penyidik juga sudah melakukan tes urine terhadap RI. Hasilnya negatif miras ataupun narkoba.

Kini, RI hanya menjalani wajib lapor.

"Hanya wajib lapor. Kalau background identitas mahasiswa, tapi sudah selesai kuliah dan dia baru kerja," kata Argo.

Polisi yang menjadi korban kecelakaan itu sudah pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialami.

"Sudah pulang dari rumah sakit, sudah rawat jalan, sedang dalam tahap pemulihan. Jadi berdasarkan informasi dari rumah sakit disarankan untuk beristirahat," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com