JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan memasuki tahun keempat pada 16 Oktober mendatang.
Anies bersama Sandiaga Uno dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017. Sandiaga kemudian mengundurkan diri pada Agustus 2018 lantaran mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Posisi Sandiaga digantikan oleh kader Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Riza dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 15 April 2020.
Perjalanan Anies sebagai orang nomor satu di Ibu Kota tak sepenuhnya mulus. Ada sejumlah janji yang tak terealisasi, salah satunya program normalisasi dan naturalisasi sungai.
Baca juga: Tak Lagi Menjabat Setelah Oktober 2022, Akankah Anies Dilupakan dalam Bursa Capres 2024?
Normalisasi awalnya merupakan program pengendalian banjir yang dilaksanakan Pemprov DKI berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.
Aturan kegiatan normalisasi kemudian kembali ditegaskan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Dalam aturan tersebut, normalisasi didefiniskan sebagai sebuah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi.
Kegiatan ini dilakukan karena kapasitas sungai yang mengecil akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik, dan penyalahgunaan untuk permukiman.
Pemerintah pusat sejak 2014 ikut andil membantu Pemprov DKI dalam upaya pengendalian banjir.
Salah satunya dengan cara pengerukan untuk memperlebar dan memperdalam sungai, pemasangan sheetpile atau batu kali (dinding turap) untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul.
Sementara di saat yang sama, Dinas Kebersihan DKI mengeksekusi normalisasi dengan cara menjaga kebersihan sungai sehingga sungai dapat difungsikan sebagai air baku.
Baca juga: Hadapi Ancaman Nyata Jakarta Tenggelam, Apa Kata Anies