JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting tak membuka peluang mediasi bagi admin Instagram @gundik_Empang yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penghinaan.
Kuasa Hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mengatakan, mediasi atau restorative justice tidak dapat dilakukan karena pasal yang dibuat pada laporan bukan merupakan Undang-Undang ITE.
"Sehingga tidak melalui proses restorative justice. Berbeda kalau memang memilih pasalnya itu Pasal 27 merujuk pada Undang-Undang ITE di kriminal khusus maka akan melalui proses hal tersebut," kata Minola di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Orangtua Ayu Ting Ting Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penghinaan
Menurut Minola, pelaporan yang dibuat terhadap Instagram itu masuk dalam ranah pidana dalam Pasal 315 dan 311 KUHP tentang penghinaan dengan jalan menuduh seseorang.
"Kita harus bisa bedakan laporan kami yang saat ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum. Pasal 315 dan 311 KUHP. Bukan berkaitan masalah ITE," kata Minola.
Ayu sebelum melaporkan akun Instagram @gundik_empang. Dia pun empat mengurai curhatan mengenai akun yang menjelek-jelekkan anaknya.
Ayu mengaku tak tahan melihat putri semata wayangnya mendapat ujaran kebencian.
Sambil menahan tangisnya, Ayu mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang ditujukan kepada anaknya sangat keterlaluan.
"Selama ini kan yang kalian tahu Ayu tuh diam kan, nggak pernah ngelawan, nggak pernah maju," katanya di tayangan Brownis Trans TV, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, CEO PT Jouska Finansial Segera Dipanggil Polisi
"Cuma buat Ayu ini sudah keterlaluan banget apalagi sudah menyangkut Bilqis." imbuhnya.
Hal itulah yang membuatnya berani melaporkan sang hater ke polisi.
"Dibilang capek iya, makanya Ayu bertindak karena Ayu udah sampai di puncaknya.
Ayu pengen anak Ayu ke depannya jiwanya juga bagus, jangan sampai dihujat terus, dan Ayu juga berhak ngebela anak Ayu," tuturnya.
Ia dengan tegas mengungkapkan akan terus berjuang untuk Bilqis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.