DEPOK, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Manneke Budiman menyebut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia diterbitkan tanpa melibatkan empat organ UI.
Hal ini disampaikannya saat mendampingi aksi unjuk rasa penolakan Statuta UI terbaru oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021).
"Dalam prosesnya, tiba-tiba menjelma PP (No.75/2021), dengan isi yang sama sekali berbeda dan tidak lagi melibatkan empat organ," ungkap Manneke.
Adapun empat Organ UI yang dimaksud adalah Majelis Wali Amanat (MWA), Rektorat, Dewan Guru Besar (DGB), dan Senat Akademika (SA).
Baca juga: Statuta UI: Delegasi Kewenangan Bermasalah...
Manneka mengatakan, PP Statuta UI terbit muncul begitu saja hanya dengan melibatkan pihak Rektorat UI, MWA, dan sejumlah kementerian.
"Yang terlibat hanya eksekutif, Majelis Wali Amanat, bersama kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara," jelas dia.
Padahal, sebelum PP Statuta UI itu muncul, kata Manneke, sudah ada rancangan PP yang sudah disetujui oleh empat organ UI.
"Rancangan PP sudah ada, yang sudah disetujui oleh empat organ, per September 2020," lanjut dia.
Selain itu, ia mengatakan, sejak PP Statuta UI terbit pada 9 Juli 2021, sejumlah pihak sudah melakukan berbagai upaya agar PP tersebut direvisi.
Baca juga: Mahasiswa hingga Guru Besar UI Kirim Surat ke Pemerintah, Minta Statuta Hasil Revisi Dicabut
"Sudah sangat panjang, (upaya) sudah dimulai ketika salinan PP beredar pada 9 Juli 2021, sejak itu prosesnya sangat intens," tegas dia.
"Beberapa pertemuan antar empat organ utama juga sudah dilakukan, tapi semua mengalami jalan buntu," pungkas dosen di Fakultas Ilmu Budaya UI ini.
Ia menyebut proses menemui jalan buntu lantaran pihak Rektorat UI dan MWA UI yang bersikeras menolak permintaan revisi tersebut.
"Karena pimpinan universitas, dalam hal ini eksekutif dan MWA itu bersikeras untuk tidak melakukan revisi terhadap PP nomor 75, meski sudah ditunjukan cacat dari segi material maupun formal," tegas dia.
Ia menjelaskan, permasalahan ini bisa segera selesai tanpa harus berlarut-larut lebih lama lagi.
"Sebenarnya sepele saja, kita minta eksekutif mengajukan kepada Presiden untuk merivisi pasal demi pasal, maka selesai," ujar dia.