Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemindahan Kantor Kecamatan Mampang Prapatan Tertunda karena Refocusing Anggaran

Kompas.com - 12/10/2021, 19:23 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan atau renovasi Kantor Kecamatan Mampang Prapatan sejak tahun 2018 lalu masih terhambat karena pandemi Covid-19.

Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, anggaran untuk pemindahan ataupun renovasi kantor kecamatan masih terkena refocusing.

"Kemarin pelaksanaan kegiatan pemindahan atau renovasi masih tertunda karena kena refocusing anggaran. Karena ada Covid-19, jadi refocusing anggaran dulu," ujar Djaharuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021) sore.

Baca juga: Sering Banjir, Kantor Kecamatan Mampang Prapatan Bakal Dipindah atau Direnovasi

Ia mengatakan, pembahasan anggaran untuk kegiatan pemindahan atau renovasi gedung masih akan dibahas setelah hasil kajian selesai. Pembahasan anggaran rencananya dilakukan tahun ini.

"Tim yang mengkaji ini pihak ketiga dari konsultan independen. Kajian sudah dimulai tanggal 1 Oktober dan akhir bulan ini ada hasilnya," kata Djaharuddin.

Ada sejumlah tempat yang diusulkan untuk lokasi baru Kantor Kecamatan Mampang Prapatan. Djaharuddin mengatakan, tiga tempat itu berada di kawasan Jalan Kemang Raya dan Bangka Raya.

"Itu ada pilihannya ada juga di tanah aset pemerintah. Pilihannya memang sudah mengerucut ke tiga lokasi itu," tambah Djaharuddin.

Adapun pemilihan tempat tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan tim konsultan. Pencarian lokasi kantor kecamatan yang baru dilakukan untuk menghindari banjir dan mempermudah akses.

Baca juga: Cegah Banjir, Pemkot Jakpus Bangun 6.300 Sumur Resapan

"Apa pun hasil kajiannya nanti kami akan ikut. Kalau nanti harus relokasi, nanti akan ada pengadaan lahan. Kami cari tempat yang strategis," kata Djahuruddin.

Hingga saat ini, tim konsultan masih bekerja untuk mengkaji opsi pemindahan kantor kecamatan. Pilihan yang ditentukan nantinya adalah memindahkan atau merenovasi kantor kecamatan.

Kantor Kecamatan Mampang Prapatan saat ini berlokasi di Jalan Mampang Prapatan XII No.3, RT 03 RW 03 di Kelurahan Tegal Parang. Banjir di kantor kecamatan terjadi karena meluapnya aliran Kali Mampang di belakang kantor kecamatan.

"Salah satu alasannya pengkajian untuk pindah karena sering banjir di kantor ya. Banjirnya bisa mencapai lebih dari satu meter ya. Selama saya di kecamatan, sudah dua kali banjir. Di dalam sepinggang, kalau di luar bisa seleher banjirnya," lanjut Djaharuddin.

Selain itu, alasan pemindahan Kantor Kecamatan Mampang Prapatan adalah soal akses transportasi. Djaharuddin mengatakan, Kantor Kecamatan Mampang Prapatan tak dilalui oleh kendaraan umum.

"Aksesnya di kantor kecamatan ini agak sulit. Idealnya kantor kecamatan itu harus bisa dilalui kendaraan umum dan aksesnya gampang," kata Djaharuddin.

Hasil kajian direncanakan akan diumumkan pada akhir bulan Oktober. Hasil kajian nantinya akan dibahas terkait penganggaran relokasi atau renovasi gedung.

"Hasil kajian ini nanti adalah usulan dari tingkat kota. Apakah pengadaan tanah atau renovasi gedung. Dari tingkat pemerintah kota akan dibawa ke pemerintah provinsi, lalu dibahas dengan DPRD terkait anggaran," kata Djaharuddin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com