JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pengemudi mobil BMW berinisial RI panik melihat razia atau operasi pemeriksaan sehingga dia menabrak polisi berinisial JH.
RI telah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak JH. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/10/2021) dini hari.
"Jadi (pengemudi mobil) panik. Pengemudi ini hampir tujuh tahun bawa kendaraan memang tidak pernah ketemu razia, operasi pemeriksaan," ujar Argo saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Pengemudi BMW yang Tabrak Polisi di Kebayoran Baru Ditetapkan Jadi Tersangka
Saat itu polisi sedang melakukan pengalihan arus lalu lintas dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Menurut Argo, pengemudi BMW yang melihat kegiatan tersebut kaget lalu menabrak polisi.
"Mungkin kebetulan kali ya, begitu lihat polisi, panik, stres. Posisinya anggota (yang ditabrak) ini kan terlalu dekat," kata Argo.
Argo mengatakan, pengemudi mobil itu kooperatif saat diperiksa dan menanggung biaya pengobatan polisi yang menjadi korban.
Baca juga: Pengemudi BMW yang Tabrak Polantas Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
"Dibantu sama yang ditabrak. Kalau asuransi itu kan hanya kalau kasusnya luka berat, dari dinas juga sudah kami bantu," kata Argo.
Argo sebelumnya menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil yang dikemudikan RI melintas dari arah selatan ke arah utara.
Tepat di Jalan Sisingamangaraja, RI menabrak polisi inisial JH yang sedang mengatur pengalihan arus lalu lintas dalam rangka PPKM level 3.
Mobil BMW mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, polisi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka dan dibawa ke RSAL Mintohardjo.
“Anggota hanya cedera ringan," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.