CIKARANG, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, memburu seorang pria yang menganiaya tetangganya gara-gara perkara password WiFi di Perumahan Karanganyar Residence, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rahmat Sujatmiko mengatakan, terduga pelaku diketahui berinisial EM (60), sedangkan korban benama Lasdo Apuan (35). Keduanya bertetangga.
EM membacok korban karena dituduh telah membobol password WiFi miliknya.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, karena yang bersangkutan melarikan diri," kata Rahmat, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Anies: Sudah Ada 9.000 Titik Wifi Gratis di Jakarta
Pihak kepolisian, lanjut dia, telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke terduga pelaku. Bukti itu antara lain rekaman CCTV dan kendaraan milik EM yang ditinggalkan di depan rumah korban.
"Kami, dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Bekasi, membantu Polsek Cikarang Utara dalam melakukan penyelidikan, bukti-bukti sudah kami kumpulkan," ujar dia.
Lasdo Apuan merasa heran bahwa dirinya dianiaya EM karena tuduhan membobol password WiFi. Peristiwa penganiayaan gara-gara password Wifi terjadi pada Senin lalu.
Ia tak habis pikir dianiaya pelaku menggunakan kapak hingga terluka delapan jahitan.
"Pertama nih, saya mohon maaf, saya kan punya warung. Saya sama istri setiap hari sibuk kerja nganterin gas sama air. Ibaratnya enggak ada waktu buat santai-santai, boro-boro pakai WiFi tetangga, nikmatin WiFi di rumah saya sendiri saja jarang," kata Lasdo saat ditemui di kediamannya, Selasa.
Lasdo mengaku tak memiliki keahlian meretas kata sandi atau password WiFi milik EM yang tinggal berjarak 15 meter dari rumahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.