Sejak pertama kali dibangun Februari lalu, keberadaan jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin tak pernah berhenti menuai kontroversi.
Di satu sisi, jalur sepeda permanen yang berbatas beton itu dianggap dapat membuat pesepeda merasa lebih aman dan nyaman. Namun di sisi lain, pesepeda road bike enggan memakai jalur tersebut karena terlalu kecil.
Komunitas pesepeda road bike pun kerap kali tetap menggunakan jalur kendaraan bermotor saat melintas di Jalan Sudirman-Thamrin. Padahal, UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur bahwa sepeda harus berjalan di jalur yang telah disediakan.
Konflik antara pesepeda road bike dengan kendaraan bermotor akhirnya tak terhindarkan.
Pemprov DKI kemudian memfasilitasi sepeda road bike bisa melintas jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB. Pesepeda road bike juga difasilitasi untuk menggunakan Jalan Layang Non Tol Tanah Abang-Kampung Melayu pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Namun langkah itu tak membuat kontroversi terkait jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin mereda.
Belakangan sempat muncul wacana agar jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin dibongkar. Wacana ini awalnya disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dalam rapat dengan Kapolri.
Politikus Partai Nasdem itu beralasan, adanya jalur sepeda permanen dapat menciptakan diskriminasi antara pengguna sepeda road bike, sepeda lipat, maupun pengguna jalan lainnya.
"Mohon kiranya Pak Kapolri dengan jajarannya, terutama ada Korlantas di sini, untuk menyikapi jalur permanen dikaji ulang, bila perlu dibongkar dan semua pelaku jalan bisa menggunakan jalan tersebut," kata dia.
Baca juga: Karpet Merah untuk Road Bike dan Keinginan Polri Bongkar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
Sahroni khawatir, apabila jalur sepeda permanen dipertahankan, komunitas hobi lainnya juga akan meminta dibuatkan jalur khusus kepada pemerintah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan setuju apabila jalur tersebut dibongkar sambil mencari solusi terbaik untuk mengatasi persoalan yang timbul akibat adanya jalur khusus itu.
"Prinsipnya, terkait dengan jalur sepeda, kami akan terus mencari formula yang pas, kami setuju untuk masalah (jalur) yang permanen itu nanti dibongkar saja," kata Listyo.
Namun rencana pembongkaran itu mendapat penolakan dari berbagai pihak sehingga akhirnya tak jadi dilaksanakan.
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan prioritas bagi pesepeda disambut baik operator transportasi di Ibu Kota. Sejak Maret lalu, PT Mass Rapid Transit memperbolehkan sepeda non lipat untuk masuk ke gerbong kereta.
Dimensi maksimal yang diperbolehkan, yakni 200 sentimeter x 55 sentimeter x 120 sentimeter dengan lebar ban maksimal 15 sentimeter.