Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Petani dan Kuli Bangunan yang Bobol Data 14 Nasabah BTPN

Kompas.com - 13/10/2021, 14:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua dari empat pelaku pembobolan data dan penguras isi rekening 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Para pelaku merupakan petani dan kuli bangunan. Mereka ditangkap di kawasan Sumatera belum lama ini.

"Pekerjaannya ini sebenarnya petani bahkan ada tukang bangunan yang punya keahlian di bidang IT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus akses ilegal ini bermula adanya laporan dari pihak BTPN di kawasan Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, pada Juli 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret Laptop di Tambora yang Nekat Buka Tas Korban di Atas Motor

Dalam laporannya, pihak BTPN menyebut ada 14 nasabah yang mengalami kehilangan uang pada rekening tanpa adanya transaksi sebelumnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan tersebut kemudian menangkap kedua pelaku. Adapun dua di antaranya yang melarikan diri masih diburu.

"Kita baru amankan sekitar seminggu yang lalu ini. Tim berangkat ke sana (Sumatera) kita amankan dua orang dan dua orang masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, pembobolan rekening nasabah yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengirimkan pesan berisi sebuah situs mengatasnamakan BTPN atau Jenius.

Dalam pesan tersebut, nasabah diminta untuk mengisi data diri hingga menyertakan kode one time password (OTP) yang sebetulnya merupakan rahasia.

Baca juga: Polisi Buru Sopir Angkot yang Rampok dan Kepruk Perempuan Pakai Kunci Roda di Kalideres

"Di sini setelah pelaku mendapatkan akun dari jenius milik nasabah kemudian pelaku mengambil alih semua isi rekening milik si nasabah tersebut. Total mencapai Rp 2 miliar," kata Yusri.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, pistol dan senjata laras panjang.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua tersangka juga dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Ancaman cukup tinggi yakni 12 tahun penjara. Termasuk di dalam Undang-Undang ITE juga sama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com