Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Petani dan Kuli Bangunan yang Bobol Data 14 Nasabah BTPN

Kompas.com - 13/10/2021, 14:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua dari empat pelaku pembobolan data dan penguras isi rekening 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Para pelaku merupakan petani dan kuli bangunan. Mereka ditangkap di kawasan Sumatera belum lama ini.

"Pekerjaannya ini sebenarnya petani bahkan ada tukang bangunan yang punya keahlian di bidang IT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus akses ilegal ini bermula adanya laporan dari pihak BTPN di kawasan Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, pada Juli 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret Laptop di Tambora yang Nekat Buka Tas Korban di Atas Motor

Dalam laporannya, pihak BTPN menyebut ada 14 nasabah yang mengalami kehilangan uang pada rekening tanpa adanya transaksi sebelumnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan tersebut kemudian menangkap kedua pelaku. Adapun dua di antaranya yang melarikan diri masih diburu.

"Kita baru amankan sekitar seminggu yang lalu ini. Tim berangkat ke sana (Sumatera) kita amankan dua orang dan dua orang masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, pembobolan rekening nasabah yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengirimkan pesan berisi sebuah situs mengatasnamakan BTPN atau Jenius.

Dalam pesan tersebut, nasabah diminta untuk mengisi data diri hingga menyertakan kode one time password (OTP) yang sebetulnya merupakan rahasia.

Baca juga: Polisi Buru Sopir Angkot yang Rampok dan Kepruk Perempuan Pakai Kunci Roda di Kalideres

"Di sini setelah pelaku mendapatkan akun dari jenius milik nasabah kemudian pelaku mengambil alih semua isi rekening milik si nasabah tersebut. Total mencapai Rp 2 miliar," kata Yusri.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, pistol dan senjata laras panjang.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua tersangka juga dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Ancaman cukup tinggi yakni 12 tahun penjara. Termasuk di dalam Undang-Undang ITE juga sama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com