JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua dari empat pelaku pembobolan data dan menguras isi rekening sebanyak 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Polisi menyebut para korban mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar akibat aksi pelaku.
"Dari 14 ini sekitar Rp 2 miliar kerugiannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan para pelaku guna mengetahui apakah ada nasabah lain yang menjadi korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Petani dan Kuli Bangunan yang Bobol Data 14 Nasabah BTPN
Dia pun mengimbau kepada masyarkat yang menjadi korban untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami masih terus dalami apakah ada kemungkinan korban lain. Kalau ada memang korban lain segera melapor ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Yusri sebelumnya mengungkapkan, pengungkapan kasus akses ilegal ini bermula adanya laporan dari pihak BTPN di kawasan Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, pada Juli 2021.
Dalam laporannya, pihak BTPN menyebut ada 14 nasabah yang mengalami kehialangan uang pada rekening tanpa adanya transaksi sebelumnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan tersebut kemudian menangkap kedua pelaku. Adapun dua di antaranya yang melarikan diri masih diburu.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret Laptop di Tambora yang Nekat Buka Tas Korban di Atas Motor
"Kita baru amankan sekitar seminggu yang lalu ini. Tim berangkat ke sana (Sumatera) kita amankan dua orang. dan dua orang masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri.
Pembobolan rekening nasabah yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengirimkan pesan berisi sebuah situs mengatasnamakan BTPN atau Jenius.
Dalam pesan tersebut, nasabah diminta untuk mengisi data diri hingga menyertakan kode one time password (OTP) yang sebetulnya merupakan rahasia.
"Di sini setelah pelaku mendapatkan akun dari jenius melik nasabah kemudian pelaku mengambil alih semua isi rekening milik si nasabah tersebut. Total mencapai Rp 2 miliar," kata Yusri.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, pistol dan senjata laras panjang.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua tersangka juga dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Ancaman cukup tinggi yakni 12 tahun penjara. Termasuk di dalam Undang-Undang ITE juga sama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.