JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan pistol dan senjata api laras panjang dalam penangkapan dua dari empat pembobol 14 rekening milik nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Keduanya yang merupakan petani dan kuli bangunan itu ditangkap di kawasan Sumatera, belum lama ini.
"Barang bukti kita amankan di sini kartu ATM, kemudian juga ada senjata api dan laras panjang yang kita amankan saat melakukan penggeledahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: 14 Rekening Nasabah BTPN Dibobol Petani dan Kuli Bangunan, Total Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Yusri mengatakan, penyidik masih memeriksa kedua pelaku untuk menelusuri asal usul pistol dan senjata api laras panjang itu.
Pengungkapan kasus akses ilegal ini bermula adanya laporan dari pihak BTPN di kawasan Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, pada Juli 2021.
Dalam laporannya, pihak BTPN menyebut ada 14 nasabah yang mengalami kehilangan uang pada rekening tanpa adanya transaksi sebelumnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan tersebut kemudian menangkap kedua pelaku. Dua pelaku lain masih diburu.
"Kita baru amankan sekitar seminggu yang lalu ini. Tim berangkat ke sana kita amankan dua orang. Dua orang masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri.
Baca juga: Jawab Video Viral Pelecehan Ibu Hamil, Dinkes DKI: Proses Anamnesa dan Sesuai Prosedur
Pembobolan rekening nasabah yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara mengirimkan pesan berisi situs mengatasnamakan BTPN atau Jenius.
Dalam pesan tersebut, nasabah diminta untuk mengisi data diri hingga menyertakan kode one time password (OTP) yang sebetulnya merupakan rahasia.
Polisi menyebut dari situ para pelaku menguras isi rekening atau uang seluruh nasabah hingga total mencapai Rp 2 miliar dari aksi yang dilakukan sejak Juli 2021.
Adapun pelaku dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 juncto Pasal 32 juncto Pasal 48 juncto Pasal 35 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua pelaku juga dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Ancaman cukup tinggi yakni 12 tahun penjara. Termasuk di dalam Undang-Undang ITE juga sama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.