TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang peserta aksi demo dibanting anggota kepolisian di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021).
Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui polisi yang membanting seorang peserta demo tersebut.
"Kami belum tahu nama personelnya, ini kami perlu waktu sebentar," ucapnya dalam rekaman suara yang diterima, Rabu.
Baca juga: Polisi Banting Peserta Demo Saat HUT Kabupaten Tangerang, Korban Kejang-kejang
Untuk mengetahui personel polisi yang membanting peserta demo, pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi yang melakukan pengamanan aksi demo di Tigaraksa.
Shinto melanjutkan, pihaknya juga bakal menyelidiki kronologi kejadian tersebut.
Shinto memastikan, Polda Banten bakal memberikan sanksi kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi tersebut.
"Pasti (diberikan sanksi). Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Petani dan Kuli Bangunan yang Bobol Data 14 Nasabah BTPN
Shinto menambahkan, saat ada aksi demo, kepolisian seharusnya sudah memiliki ketentuan saat melakukan pengamanan.
Diberitakan sebelumnya, aksi polisi membanting peserta demo itu terekam dalam sebuah video singkat.
Dalam video tersebut, peserta aksi yang diduga seorang mahasiswa dipiting lehernya lalu digiring oleh polisi berseragam hitam.
Baca juga: Provokator Tawuran di Jakarta Pusat Sudah Dua Kali Keluar Masuk Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.