Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah

Kompas.com - 13/10/2021, 16:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi, dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021), di Pengadilan Negeri Depok.

Kuasa hukum Zaim mengapresiasi putusan majelis hakim. Pengacara beranggapan bahwa sejak awal, tidak ada masalah dengan koin emas-perak dan pasar muamalah yang diselenggarakan Zaim.

"Melihatnya jangan dipotong di pasar muamalah. Koin emas dan perak tadi itu bagian dari pelaksanaan zakat mal yang standarnya bahkan diatur dalam peraturan menteri agama," kata pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Peraturan yang disebut Erlangga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Di sana, tertera perhitungan zakat menggunakan emas dan perak.

Erlangga menyebutkan, Zaim kemudian mengkonkretkan itu dengan caranya sendiri. Koin dinar-dirham ini dibeli dari PT Antam dan PT Bukit Mas beserta dengan pajaknya.

Sehingga, dinar-dirham di sini bukan mata uang, tetapi sama saja seperti logam mulia kena pajak pada umumnya, koin wahana permainan, atau kartu memesan makanan di food court.

"Ketika koin emas dan perak itu dititipkan kepada beliau kemudian disalurkan, termasuk juga zakat beliau, kemudian disalurkan kepada mustahik/penerima zakat, tentu perlu media untuk menjadikannya bisa ditukar dengan kebutuhan para penerima zakat. Maka, diselenggarakan pasar muamalah, yang di sana tersedia barang pokok," jelas Erlangga.

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Bebas, Pengacara Apresiasi Majelis Hakim soal Koin Dinar-Dirham

Ia menyebutkan, pasar muamalah ini tidak hanya memfasilitasi barter koin dinar-dirham dengan kebutuhan pokok.

Pasar ini beroperasi laiknya pasar pada umumnya. Orang-orang umum di luar penerima zakat juga bebas saja datang ke sana.

"Faktanya 80 persen transaksi yang ada di sana menggunakan rupiah. Pengunjung lain yang bukan penerima zakat, kemudian dia pengin membeli, juga dipersilakan karena memang esensinya koin emas dan perak ini adalah komoditas atau barang kena pajak seperti logam mulia," jelas Erlangga.

"Intinya, penggunaan dinar-dirham ini kan digunakan oleh para penerima zakat. Kemudian, jika ia ingin menukarkan dalam bentuk riil, kebutuhan pokoknya, maka ia tukarkan secara barter di pasar muamalah," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com