DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dalam perkara Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi, menyampaikan sejumlah pertimbangan atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Zaim pada Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, Zaim didakwa dua pasal alternatif, yaitu tentang membikin serta tentang menjalankan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan majelis hakim soal alasan koin dinar dan dirham yang dipakai Zaim Saidi tidak dapat disamakan dengan mata uang.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan
Salah satunya, menurut majelis hakim, dinar dan dirham dalam perkara Zaim Saidi adalah barang investasi.
"Menimbang, bahwa dinar emas, dirham perak, fulus tembaga, telah dibayar pajaknya sehingga barang tersebut menjadi barang investasi. Dan mengenai harga, selalu mengikuti harga logam mulia," ungkap Hakim Ketua, Andi Musyafir, dalam transkrip persidangan yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
"Terdakwa menyampaikan kepada penerima zakat, harga koin dinar emas ataupun koin dirham perak mengikuti harga logam mulia berupa emas dinar, dirham perak. Apabila ada kesepakatan antar-pemilik koin dinar, koin dirham perak, dapat ditukar atau barter dengan barang-barang sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima zakat (mustahik) di pasar muamalah Depok," tambahnya.
Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah
Adapun penggunaan koin dinar dirham ini sebagai pengamalan atas sunah Nabi Muhammad belaka. Zaim berperan sebagai wakala induk atau penyedia/penghimpun koin dinar dan dirham.
Koin dinar dirham kemudian disalurkan kepada mustahik/penerima zakat.
Untuk memudahkan penerima zakat menukarnya dengan kebutuhan pokok, maka diselenggarakan pasar muamalah.
Zaim Saidi memesan koin dinar dirham ini di PT Antam dan PT Bukit Mas Mulia Internusa. Saat membeli dan memesan, Zaim sekaligus membayar pajaknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.