DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok dalam perkara Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi, menyampaikan sejumlah pertimbangan atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Zaim pada Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, Zaim didakwa dua pasal alternatif, yaitu tentang membikin serta tentang menjalankan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan majelis hakim soal alasan koin dinar dan dirham yang dipakai Zaim Saidi tidak dapat disamakan dengan mata uang.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan
Salah satunya, menurut majelis hakim, dinar dan dirham dalam perkara Zaim Saidi adalah barang investasi.
"Menimbang, bahwa dinar emas, dirham perak, fulus tembaga, telah dibayar pajaknya sehingga barang tersebut menjadi barang investasi. Dan mengenai harga, selalu mengikuti harga logam mulia," ungkap Hakim Ketua, Andi Musyafir, dalam transkrip persidangan yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
"Terdakwa menyampaikan kepada penerima zakat, harga koin dinar emas ataupun koin dirham perak mengikuti harga logam mulia berupa emas dinar, dirham perak. Apabila ada kesepakatan antar-pemilik koin dinar, koin dirham perak, dapat ditukar atau barter dengan barang-barang sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima zakat (mustahik) di pasar muamalah Depok," tambahnya.
Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah
Adapun penggunaan koin dinar dirham ini sebagai pengamalan atas sunah Nabi Muhammad belaka. Zaim berperan sebagai wakala induk atau penyedia/penghimpun koin dinar dan dirham.
Koin dinar dirham kemudian disalurkan kepada mustahik/penerima zakat.
Untuk memudahkan penerima zakat menukarnya dengan kebutuhan pokok, maka diselenggarakan pasar muamalah.
Zaim Saidi memesan koin dinar dirham ini di PT Antam dan PT Bukit Mas Mulia Internusa. Saat membeli dan memesan, Zaim sekaligus membayar pajaknya.
"Pada saat terdakwa membeli dan melakukan pemesanan koin dinar emas, terdakwa juga telah membayar pajak sebesar 10 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan," ujar Andi.
Baca juga: Zaim Saidi Tak Bersalah, Dinar Dirham Dianggap Sama dengan Koin Timezone dan Kupon Makan
"Jika dilihat dari segi ekonomi, sebenarnya perbuatan terdakwa tidak ada bedanya dengan toko emas yang menjual logam mulia di pasaran," tambahnya.
Ada selisih harga yang jadi keuntungan sementara bagi Zaim Saidi pada saat ia membeli dan menjual koin dinar dirham. Namun, keuntungan sebesar 2,5 persen itu dipakai sebagai tambahan untuk membiayai distribusi.
"Sehingga majelis hakim memandang bahwa penggunaan koin dinar emas, koin dirham perak, dan koin fulus tembaga oleh terdakwa, murni perbuatan terdakwa mengajak masyarakat untuk membayar zakat ... agar mengikuti sunah Nabi," kata Andi.
"Di lain sisi, masyarakat yang ingin mengikuti sunah Nabi dipermudah oleh terdakwa dengan disediakannya koin dinar dan koin dirham," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.