Azis mengatakan, kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Baca juga: Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Korban Dipacari lalu Dijual ke Pria Hidung Belang
Azis menyebutkan, kedua anak tersebut sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali hingga akhirnya berhasil dibongkar.
“Harga Rp 250.000 sampai Rp 750.000, itu merupakan tarif yang dipasarkan. Jika Rp 250.000, masing-masing dapat Rp 50.000. Jika dijual Rp 750.000 masing-masing mereka dapat lebih, bisa Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” kata Azis.
Azis menyebutkan, para pelaku sudah berkawan sejak lama. Mereka pun mengiming-imingi korban dengan uang agar mau terjun ke dunia prostitusi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 88 jo 76 (1) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.