JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak perempuan di bawah umur berinisial ZR (16) dan RCL (16) menjadi korban prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kedua anak tersebut dijual melalui aplikasi MiChat.
Kasus prostitusi tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan atas adanya laporan anak hilang.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online atau eksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak. Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini. Ternyata laki-laku ini bertindak sebagai muncikari, dan menjajakan kedua anak tersebut melalui aplikasi Mi Chat,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021) siang.
Baca juga: Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Korban Dipacari lalu Dijual ke Pria Hidung Belang
Azis mengatakan, kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Azis menyebutkan, kedua anak tersebut sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali hingga akhirnya berhasil dibongkar.
“Harga Rp 250.000 sampai Rp 750.000, itu merupakan tarif yang dipasarkan. Jika Rp 250.000, masing-masing dapat Rp 50.000. Jika dijual Rp 750.000 masing-masing mereka dapat lebih, bisa Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” tambah Azis.
Azis mengatakan, tarif tersebut juga masih dipotong biaya penyewaan kamar sebesar Rp 300.000. Sisa tarif tersebut diberikan kepada para korban.
Dalam kasus prostitusi anak di bawah umur tersebut, polisi menangkap lima orang, yakni AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Adapun AM berperan sebagai penyewa apartemen dan CD berperan sebagai antar jemput korban saat melakukan prostitusi.
Selain AM dan CD, ketiga pelaku berperan sebagai muncikari.
Baca juga: Polisi Banting Pedemo hingga Kejang, Kapolres Tangerang: Kondisinya Sehat
Komplotan pelaku, lanjut Azis, merekrut dua gadis tersebut dengan cara berteman terlebih dahulu.
Para pelaku kemudian mendekati dua gadis tersebut untuk dijadikan pacar.
“Kemudian mereka dijajakan, diiming-imingi uang,” kata Azis.
Azis menyebutkan, dua gadis tersebut terpengaruh oleh iming-iming para pelaku.
Dua gadis tersebut kemudian menuruti ajakan para pelaku untuk dijual secara online.
“Ya mereka ini perkawanan cukup lama, kita masih dalami rangkaian berikutnya. Tapi sementara kita masih fokus rangkaian tersebut, karena awalnya orangtua mencari anaknya. Alhamdulillah sudah bertemu, walaupun dalam kondisi yang demikian. Kita prihatin karena anak-anak kita terlibat atau masuk dalam kegiatan prostitusi online tersebut,” kata Azis.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.