JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, terungkap oleh pihak kepolisian.
Dua gadis di bawah umur berinisial ZR (16) dan RCL (16) dijual ke pria hidung belang dengan tarif tertentu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur menggunakan tempat di kamar yang digunakan pelaku.
Salah satu pelaku berinisial AM (36) menyewa kamar di Apartemen Kalibata City.
“Iya (korban tinggal di Apartemen Kalibata City) tapi ketika dia diajak di tempat lain, bisa,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021) siang.
Baca juga: Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Korban Dipacari lalu Dijual ke Pria Hidung Belang
Azis mengatakan, kamar apartemen tersebut disewa secara harian dengan tarif Rp 300.000.
Namun, para korban bisa diajak ke tempat lain yang berdasarkan kesepakatan muncikari dan pengguna jasa prostitusi.
“Jadi kamar apartemen itu (Kalibata City) seperti sekretariat ya, tempat berkumpul pelaku dan si anak itu,” tambah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
Salah satu gadis mengaku kepada polisi sudah melayani pria hidung belang lebih dari 17 kali. Korban mengaku tak ingat detail berapa kali sudah melayani pria hidung belang.
“Kalau dalam seharinya kita perdalam lagi,” tambah Azis.
Adapun seorang pelaku berinisial CD (25) bertugas sebagai orang yang mengantar dan menjemput kedua korban.
Dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur, polisi menangkap lima orang pria berinisial AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Selain CD dan AM, pelaku lainnya berperan sebagai muncikari.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Prostitusi di Kalibata City, Berawal dari Laporan Anak Hilang
Muncikari tersebut menjajakan korbannya kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
Azis mengatakan, kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
“Harga Rp 250.000 sampai Rp 750.000, itu merupakan tarif yang dipasarkan. Jika Rp 250.000, masing-masing dapat Rp 50.000. Jika dijual Rp 750.000 masing-masing mereka dapat lebih, bisa Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” kata Azis.
Azis menyebutkan, para pelaku sudah berkawan sejak lama. Mereka pun mengiming-imingi korban dengan uang agar mau terjun ke dunia prostitusi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.