Orangtua salah satu korban tersebut kemudian melaporkan kasus anak hilang itu ke Polres Metro Depok. Polres Metro Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Korban terdeteksi berada di Apartemen Kalibata City.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak,” ujar Azis.
Selain menemukan anak yang dilaporkan hilang, polisi juga menemukan seorang anak perempuan di bawah umur di dalam kamar apartemen.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.