"Hadis Abu Daud yang dimaksud dengan dinar dan dirham mengacu kepada berat daripada dinar emas, ataupun dirham perak itu sendiri," ujar Andi.
Zaim Saidi berperan sebagai wakala induk alias penyedia/penghimpun dinar-dirham yang dipakai berzakat dalam pasar muamalah dan dinar-dirhamnya.
Majelis hakim melihat tak banyak perbedaan antara apa yang dilakukan oleh Zaim Saidi dengan toko emas penjual logam mulia.
"Menimbang, bahwa dinar emas, dirham perak, fulus tembaga, telah dibayar pajaknya sehingga barang tersebut menjadi barang investasi. Dan mengenai harga, selalu mengikuti harga logam mulia," ungkap Andi.
"Terdakwa menyampaikan kepada penerima zakat, harga koin dinar emas ataupun koin dirham perak mengikuti harga logam mulia berupa emas dinar, dirham perak. Apabila ada kesepakatan antara pemilik koin dinar, koin dirham perak, dapat ditukar atau barter dengan barang-barang sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima zakat (mustahik) di pasar muamalah Depok," tambahnya.
Zaim Saidi memesan koin dinar-dirham ini di PT ANTAM dan PT Bukit Mas Mulia Internusa.
Ukiran-ukiran tulisan, termasuk tulisan "Amirat Zaim Saidi" yang terukir di koin dinar-dirham itu, sama halnya seperti sertifikat emas yang berperan untuk membuktikan keaslian logam mulia.
Saat membeli dan memesan, Zaim sekaligus membayar pajaknya pula.
"Pada saat terdakwa membeli dan melakukan pemesanan koin dinar emas, terdakwa juga telah membayar pajak sebesar 10 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan," kata Andi.
"Jika dilihat dari segi ekonomi sebenarnya perbuatan terdakwa tidak ada bedanya dengan toko emas yang menjual logam mulia di pasaran," tambahnya.
Ada selisih harga yang jadi keuntungan sementara bagi Zaim Saidi pada saat ia membeli dan menjual koin dinar-dirham. Namun, keuntungan sebesar 2,5 persen itu dipakai sebagai tambahan untuk membiayai distribusi.
"Sehingga majelis hakim memandang bahwa penggunaan koin dinar emas, koin dirham perak, dan koin fulus tembaga oleh terdakwa, murni perbuatan terdakwa mengajak masyarakat untuk membayar zakat ... agar mengikuti sunah Nabi," kata Andi
"Di lain sisi, masyarakat yang ingin mengikuti sunah Nabi dipermudah oleh terdakwa dengan disediakannya koin dinar dan koin dirham," tutupnya.
Dengan demikian, menurut majelis hakim, dinar-dirham yang dipakai Zaim Saidi pun harus dimaknai sebagai benda, sehingga penukarannya dengan barang-barang di pasar muamalah sifatnya barter.
Di samping itu, dinar-dirham Zaim Saidi hanya berlaku dalam komunitas, dalam hal ini di pasar muamalah Depok.