Itu pun, pasar muamalah tersebut tetap menerima transaksi dari masyarakat umum. Erlangga menyebut, 80 persen transaksi di pasar itu menggunakan uang biasa.
Masyarakat umum yang mau berbelanja dapat menggunakan uang biasa, sementara para penerima zakat/mustahik dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan menukarkan dinar-dirham.
Majelis hakim berpandangan, hubungan antara penerima zakat, koin dinar-dirham, serta barang-barang yang dipertukarkan di pasar muamalah segendang-sepenarian dengan koin di wahana permainan atau sejenis kupon makan.
"Tidak ada bedanya dengan koin permainan yang berlaku di pasar permainan anak di mal, maupun di tempat permainan anak-anak, di mana orang yang ingin melakukan permainan atau membeli permainan diwajibkan menukarkan uang rupiah menjadi koin permainan terlebih dahulu. Setelah orang tersebut memiliki koin mainan, ia dapat menukarkan dengan permainan sesuai yang diinginkan," kata Andi.
"Atau (seperti) kertas kupon yang digunakan di tempat makan yang berlaku di beberapa mal yang mengharuskan bagi masyarakat yang hendak makan dalam food court untuk menukarkan uang rupiah menjadi kupon makanan. Setelah masyarakat menukarkan rupiah dengan kupon makanan, maka baru bisa menukar makanan yang diinginkan dengan kupon makanan yang telah ditukarkan sebelumnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.