TANGERANG, KOMPAS.com - Tindakan represif dilakukan seorang anggota polisi saat mahasiswa menggelar unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021). Bentuk represi itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang saat memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Para mahasiswa menuntut tiga hal kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yaitu soal limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu.
Baca juga: Polisi Banting Pedemo di Tangerang, Kapolres: Pelaku Mengaku Refleks, Tak Berniat Lukai Korban
Di tengah aksi unjuk rasa itulah seorang mahasiswa dari UIN Maulana Hasanudin, yaitu FA, dibanting seorang brigadir polisi berinisial NP dari Polres Kota Tangerang.
Rekaman video menunjukkan FA dipiting lehernya, lalu digiring NP. Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Seorang polisi yang mengenakan baju coklat menendang korban. Setelah dibanting dan ditendang, FA mengalami kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
Menurut Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, peristiwa itu bermula saat tim negosiator Polres Kota Tangerang meminta perwakilan mahasiswa bertemu pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Wahyu menyatakan, para mahasiswa ngotot ingin bertemu Bupati Tangerang Zaki Iskandar.
Aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi kemudian terjadi. Saat aksi saling dorong itu, NP mengamankan FA, lalu membantingnya.
Pada saat itu, polisi menangkap 18 mahasiswa.
Menurut Wahyu, pihaknya tidak mengizinkan massa menggelar demonstrasi lantaran tidak ada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Polresta Tangerang. Polresta Tangerang tak mengeluarkan izin karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 masih diterapkan di Kabupaten Tangerang.
Namun, para mahasiswa berkeras ingin menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar.
Minta maaf
Setelah video tentang mahasiswa dibanting viral dan mendapat sorotan publik, polisi kemudian meminta maaf atas kejadian itu.
"Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada Saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan," kata Wahyu.