Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Terkini Kaburnya Selebgram Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet

Kompas.com - 14/10/2021, 08:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) membenarkan kabar selebgram Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.

Berikut 5 fakta kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di Wisma Atlet yang dirangkum Kompas.com.

1. Dibantu oleh anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Pulang dari AS, Selebgram Rachel Vennya Harusnya Tak Dikarantina Gratis di Wisma Atlet

Fakta tersebut terungkap setelah pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus kaburnya Rachel Vennya.

Penyelidikan dimulai dari hulu sampai ke hilir, artinya mulai dari kedatangan Rachel di Bandara Soekarno-Hatta sampai dengan karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

2. Tidak boleh dikarantina di Wisma Atlet

Herwin menyatakan, Rachel seharusnya tak bisa menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari luar negeri.

Dia menegaskan, hanya ada tiga kategori warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Kemenkes Minta Aparat Beri Sanksi

 

Ketiga kategori tersebut yakni:

  • Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
  • Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri
  • Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.

Baca juga: Rachel Vennya Terkonfirmasi Kabur dari Karantina hingga Dibantu Oknum TNI

3. Rachel harus menjalani karantina berbayar

Rachel mestinya menjalani karantina berbayar di hotel yang telah disiapkan pemerintah usai pulai dari New York. Sebab, dia terbang ke New York untuk kepentingan bisnis.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya, Rachel bisa menjalani karantina di Wisma Atlet dan kabur dari kewajiban tersebut karena dibantu oknum TNI.

4. Penyelidikan terus dilakukan

Kodam Jaya memastikan, proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina akan dilakukan secepatnya.

Selain memeriksa oknum TNI yang diduga membantu Rachel, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

5. Rachel terancam sanksi pidana penjara

Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai plang dari luar negeri.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Baca juga: Kabur dari Tempat Karantina, Rachel Vennya Terancam Pidana Penjara

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com