JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menyalurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) senilai Rp 1,2 juta kepada setiap pedang kaki lima (PKL) dan warung di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya sudah mendata 4.400 penerima bantuan dalam program BTPKLW di wilayahnya.
“Polres Metro Jakarta Selatan dalam periode ini sudah mendata sebanyak 4.400 PKL dan warung. Sekarang dalam proses membagikan bantuan. Kami sudah mencapai sekitar 50 persen dari data yang kami kumpulkan dan verifikasi,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Serahkan Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung Kecil, Presiden: Rp 1.200.000 Kurang Enggak?
Azis mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan bantuan program pemerintah tersebut kepada sekitar 3.000 penerima BTPKLW.
Penyaluran dilakukan di dalam kawasan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Target Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan 4.400 orang. Saya coba bagi rata di setiap kecamatan, di tiap polsek, 440 orang,” tambah Azis.
Ia mengatakan, penerima bantuan dalam program BTPKLW sudah melalui tahap verifikasi. Proses pendataan dan verifikasi dilakukan anggota Bhabinkamtibas di setiap kelurahan di Jakarta Selatan.
“Kemudian data direkap oleh Bhabinkamtibmas lalu dilaksanakan verifikasi apakah ada bantuan dalam bentuk lain atau belum pernah dapat bantuan, atau dagangannya seperti apa, itu yang diverifikasi. Verifikasinya bukan hanya usaha dan kegiatannya, tapi juga identitasnya dalam satu kegiatan tersebut,” tambah Azis.
Dari pantauan Kompas.com, para penerima BTPKLW antusias mengambil bantuan. Mereka mengantre sebelum menerima uang Rp 1,2 juta dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemerintah memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta kepada PKL dan warung di Jakarta dan kota-kota lainnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan uang tunai tersebut disalurkan melalui TNI dan Polri.
Program BTPKLW menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta. Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha sebagai calon penerima BTPKLW.
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas. Tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.
Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut seperti tempat usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM, dan melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.