Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Vonis Zaim Saidi Tak Bersalah soal Dinar-dirham, Ini Tanggapan Kejaksaan Depok

Kompas.com - 14/10/2021, 10:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menyatakan bahwa koin dinar-dirham yang dipakai di pasar muamalah yang diselenggarakan cendekiawan Zaim Saidi bukan merupakan mata uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/10/2021), majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan mengapa Zaim Saidi bebas dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Meskipun demikian, masih ada kemungkinan bagi jaksa penuntut umum menyatakan keberatan. Sejauh ini, vonis baru dinyatakan diterima oleh pihak terdakwa, Zaim Saidi.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Penyelenggara Pasar Muamalah di Depok: Dinar-dirham seperti Logam Mulia atau Kupon Makan

"Yang dapat dapat kami sampaikan hari ini, jaksa penuntut umum baru mendapatkan salinan putusan resmi," kata juru bicara Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

"Selanjutnya terkait dengan putusan tingkat pertama tersebut, berdasarkan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, jaksa atau penuntut umum diberikan hak 14 hari menentukan sikap atas putusan tingkat pertama," tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum Zaim Saidi, Erlangga Kurniawan, menyatakan percaya diri dengan vonis hakim yang dianggapnya objektif dan memperhatikan substansi.

"Memang atas putusan itu penuntut umum diberikan hak untuk mengajukan keberatan jika memang penuntut umum berkeberatan, tapi keberatannya ke kasasi, bukan banding," kata Erlangga kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

"Berkaitan dengan itu, sejauh ini kami masih yakin atas fakta-fakta persidangan dan fakta-fakta hukum di persidangan, baik dari sisi saksi, maupun dari ahli, dan itu semua sudah dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim," tambah dia.

Sebelumnya, Zaim didakwa dengan dua pasal alternatif dari jaksa penuntut umum, dengan tuntutan satu tahun penjara.

Dakwaan pertama adalah Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang membikin semacam mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Dakwaan kedua adalah Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menjalankan mata uang tidak sah di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Majelis hakim berpandangan bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi sama sekali tidak punya kemiripan ataupun kesamaan dengan mata uang rupiah, atau memenuhi unsur-unsur minimal sebuah mata uang.

Dinar-dirham Zaim Saidi bukan dinar-dirham mata uang di negara-negara Timur Tengah, melainkan sebagai istilah satuan berat emas dan perak.

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah

Majelis hakim juga menilai bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi adalah barang investasi dan tak berbeda dengan logam mulia, karena memang dipesan oleh Zaim Saidi beserta pajaknya di PT ANTAM dan PT Bukit Mas Mulia Internusa.

Peran Zaim sebagai penghimpun dan penyedia (wakala induk) koin dinar-dirham pun tak ubahnya toko logam mulia pada umumnya.

Zaim Saidi sengaja mengadakan dinar-dirham sebagai alat berzakat, sekaligus memfasilitasi umat Islam yang ingin berzakat sesuai sunah Nabi Muhammad.

Lalu, pasar muamalah di Depok pun bukan diperuntukkan bagi transaksi dinar-dirham, melainkan hanya memfasilitasi para penerima zakat dalam rupa koin dinar-dirham untuk dapat menukarnya dengan kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi sama halnya dengan koin pada wahana permainan atau kupon makan, yang harus terlebih dulu ditukar dengan uang rupiah untuk dapat digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com