JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat.
Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. Polisi juga menyita 52 unit perangkat komputer dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021).
Hengki mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki.
Baca juga: Polres Jakpus Gerebek Ruko Pinjol Ilegal, 56 Orang Diamankan
Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tutur Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.