Kampung susun itu dibangun di tanah seluas 4.000 meter persegi yang terletak di lahan HPL Nomor 4 Kelurahan Jatinegara.
Lahan itu sebelumnya ditempati oleh beberapa pedagang dan petani kangkung.
Kampung Susun Cakung itu nantinya akan ditempati 75 keluarga dari Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan yang digusur pada 2016 silam.
"Sebuah janji, alhamdulillah hari ini mulai kita lunasi dan tunaikan sebaik-baiknya. Kita semua bersyukur, persis lima tahun satu bulan dari peristiwa akhir September 2016," kata Anies, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Rusun Pertama di DKI yang Memiliki Mezzanine
Untuk diketahui, permukiman warga Bukit Duri digusur pada 26 September 2021. Penertiban bangunan di Bukit Duri dilakukan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.
Sebagian warga Bukit Duri yang rumahnya digusur kemudian mengajukan gugatan class action. Mereka menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun.
Selain gugatan class action, warga juga menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka menggugat surat peringatan penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan sebagai maladministrasi.
Di tingkat pertama, PTUN memenangkan warga. Pemkot Jaksel kemudian mengajukan banding dan menang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017.
Pemprov DKI tidak mengajukan banding dan akan membayar ganti rugi.
Anies yang telah menjabat sebagai Gubernur DKI berjanji akan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar dan membangun kampung susun untuk warga Bukit Duri.
Pada 17 Agustus 2021, Anies juga meresmikan Kampung Susun Akuarium di di bekas lokasi gusuran Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Kilas Balik Penggusuran Bukit Duri dan Realisasi Janji Anies Bangun Kampung Susun untuk Warga