JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan represif yang dilakukan anggota Kepolisian kembali terjadi.
Kali ini, tindakan represif dilakukan oleh seorang anggota polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Tindakan represif itu terekam dalam sebuah video dan beredar viral di media sosial.
Berikut fakta-fakta seputar polisi banting mahasiswa yang terjadi pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
Baca juga: Polisi Banting Demonstran di Tangerang, YLBHI: Tetap Harus Diproses Hukum meski Sudah Minta Maaf
Kejadian polisi banting mahasiswa itu terjadi saat aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Para mahasiswa menuntut tiga hal kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yaitu soal limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, serta persoalan infrastruktur di wilayah itu.
Di tengah aksi unjuk rasa, seorang mahasiswa dari UIN Maulana Hasanudin, yaitu FA, tiba-tiba dibanting oleh seorang brigadir polisi berinisial NP dari Polres Kota Tangerang.
Rekaman video menunjukkan FA awalnya dipiting lehernya, lalu digiring NP. Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Tak berhenti sampai di situ, seorang polisi yang mengenakan baju coklat kemudian menendang korban.
Setelah dibanting dan ditendang, FA mengalami kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
Setelah aksi polisi banting mahasiswa itu beredar viral di media sosial, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kemudian menjelaskan kronologi yang terjadi.
Baca juga: Anak Buahnya Banting Mahasiswa, Kapolres Tangerang Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam Polri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.