Menurut Wahyu, peristiwa itu bermula saat tim negosiator Polres Kota Tangerang meminta perwakilan mahasiswa bertemu pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Padahal aksi unjuk rasa itu tidak memiliki izin lantaran tidak ada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Polresta Tangerang.
Polresta Tangerang tak mengeluarkan izin karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 masih diterapkan di Kabupaten Tangerang.
Namun, para mahasiswa bersikeras ingin menggelar aksi unjuk rasa dan ngotot ingin bertemu Bupati Tangerang Zaki Iskandar.
Baca juga: 18 Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Saat Demo di Kabupaten Tangerang Dipulangkan
Aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi kemudian tak terhindarkan.
Saat aksi saling dorong terjadi, NP mengamankan FA, lalu membantingnya. Pada saat bersamaan, polisi menangkap 18 mahasiswa.
Setelah video polisi banting mahasiswa disorot publik, brigadir NP kemudian meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada Mas FA atas perbuatan saya," ujar NP.
NP juga mengatakan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
FA menerima permintaan maaf NP. Namun, FA menegaskan, dia tak akan melupakan kejadian tersebut.
"Saya sebagai sesama manusia menerima permohonan maaf tersebut, tapinya untuk lupa atas kejadian tersebut tentu saya tidak akan lupa," ujarnya.
Baca juga: Polisi Minta Maaf Setelah Banting Demonstran di Tangerang