JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021) siang.
Satu perusahaan induk tersebut membawahi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kegiatan pinjol tersebut dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.
"(Korban) langsung didatangi dengan ancaman apabila para peminjaman online tidak membayar, maka akan diancam," kata Yusri kepada awak media, Kamis.
Baca juga: Bongkar Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 40 Aplikasi dalam Sebulan
Bahkan, Ia menyebut, penagih pinjaman mengancam debitur dengan menggunakan gambar pornografi.
"Penagihan kolektor medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi. Sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," jelas Yusri.
Perilaku penagihan pinjaman dengan jalan demikian, disebutnya bahkan membuat stres masyarakat.
"Bahkan ada beberapa korban dari masyarakat stres, karena perilaku penagihan dilakukan pelaku dalam bentuk ancaman, baik secara langsung maupun telepon atau di media sosial," lanjut Yusri.
Adapun, dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan 32 orang dari perusahaan yang berkantor di tujuh ruko dengan empat lantai tersebut. Ia pun berjanji polisi akan mendalami kasus ini.
Baca juga: Operasikan 10 Aplikasi Pinjol Ilegal, PT ITN di Cipondoh Disegel Polisi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebut, polisi sudah membongkar total 40 perusahaan pinjol hingga kini.
"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan," "ujar Auliansyah, Kamis.
Selain itu, polisi juga membongkar beberapa perusahaan penagih yang bekerja sama dengan pinjol ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.