Polisi menemukan, komplotan tersebut menyewa sebuah kamar di Apartemen Kalibata City. Mereka bersama kedua korban tinggal dan menjadikan kamar tersebut sebagai tempat prostitusi.
"Iya (korban tinggal di Apartemen Kalibata City) tapi ketika dia diajak di tempat lain, bisa,” ujar Azis
Azis mengatakan, kamar apartemen tersebut disewa secara harian dengan tarif Rp 300.000. Namun, para korban bisa diajak ke tempat lain berdasarkan kesepakatan muncikari dan pengguna jasa prostitusi.
“Jadi kamar apartemen itu (Kalibata City) seperti sekretariat ya, tempat berkumpul pelaku dan si anak itu,” tambah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
Polres Metro Jakarta Selatan membuka kemungkinan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City guna diperiksa terkait kasus temuan prostitusi online anak di bawah umur.
“Nanti kalau memang ini (diperlukan) kita akan periksa sebagai saksi yah. Kita fokus perkaranya dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti dan kalau ada petunjuk dari Jaksa (JPU) kita akan bawa (periksa) sebagai saksi," ujar Azis.
Azis mengatakan, kewenangan untuk menyewakan kamar apartemen ada di tangan pemilik unit apartemen. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik kamar tak tahu kamarnya disewa untuk tempat prostitusi.
“Kami belum mengarah ke sana (keterlibatan pengelola apartemen dalam kasus prostitusi online). Nanti kita akan tanyakan ke sana tapi karena bentuknya adalah komitmen pemilik kamar untuk menyewakan. Jadi sementara di situ saja,” kata Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.