TANGERANG, KOMPAS.com - Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/10/2021), dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003.
Peristiwa itu terjadi saat FA, yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, tengah melakukan aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro berujar, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 Huruf A dan Pasal 4 Huruf B.
Sanksi itu diberikan lantaran peristiwa pembantingan FA tergolong sebagai pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) saat menangani massa aksi demo.
"Yang bersangkutan (NP), kita gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," urainya pada awak media, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Polisi Banting Pedemo di Tangerang, Kapolres: Pelaku Mengaku Refleks, Tak Berniat Lukai Korban
Usai diberikan sanski itu, Polda Banten mengamankan NP. Pelaku diamankan di Divisi Propam Polda Banten sembari menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan (NP) saat ini juga berada di Divisi Propam Polda Banten, sudah diamankan," ucapnya.
Di sisi lain, Wahyu menyebut bahwa pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap NP.
"Kita juga masih menunggu pemeriksaan secara internal Divisi Propam Mabes Polri," sebutnya.
Menurut dia, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto juga bakal memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP.
"Beliau akan memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh anggota, khususnya Brigadir NP yang tentunya (bertindak) di luar SOP dan ini mengikuti peraturan yang berlaku di internal kepolisian," urainya.
Baca juga: Kronologi Demo Berujung Ricuh Versi Polisi, Massa Ngotot Ketemu Bupati Tangerang
Aksi FA dibanting NP terekam dalam video singkat dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, FA dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.
Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban.
Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
Korban kemudian dibawa ke RS Harapan Mulia, Tigaraksa. Menurut polisi, kondisi korban sehat.
Baca juga: Polisi Minta Maaf Setelah Banting Demonstran di Tangerang
Belakangan, Brigadir NP meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA.
NP juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.
Sementara FA menerima permintaan maaf NP. Namun, FA menegaskan, dia tak akan melupakan kejadian tersebut.
Dia berharap polisi menindak NP atas perilaku represifnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.