TANGERANG, KOMPAS.com - A, seorang karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN), perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, harus bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari.
Upah yang A terima dalam satu bulan, meski telah bekerja lebih dari 10 jam sehari, hanya Rp 1,4 juta.
Hal itu diungkapkan oleh ibu A yang berinisial L saat Polda Metro Jaya menyegel PT ITN sekaligus menangkap 32 karyawannya, termasuk A, pada Kamis (14/10/2021).
"Anak saya gajian Rp 1,4 juta per bulan," katanya dalam rekaman suara, Kamis.
"Dia kerja dari jam 08.30 WIB-19.00 WIB," imbuh dia.
Baca juga: Perusahaan Pinjol Ilegal di Cipondoh Tagih Kliennya dengan Kirim Konten Pornografi dan Mengancam
Menurut L, putrinya baru bekerja di PT ITN selama satu bulan.
Di perusahaan yang beroperasi sejak 2018 itu, kata dia, putrinya bekerja sebagai petugas telemarketing.
Dari penghasilan Rp 1,4 juta, A memberikan sebagian besar upah tersebut ke ibunya.
"Saya dikasih Rp 800.000 buat sehari-hari jualan, dan dia (A) pegang Rp 600.000 buat kesehariannya," tutur L.
Baca juga: Tak Berkutik, Puluhan Pegawai Pinjol Ilegal Angkat Tangan Saat Digerebek Polisi
Dia mengatakan, putrinya merupakan tulang punggung keluarga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.