Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Pinjol Ilegal di Cipondoh Kerja 10 Jam Lebih Sehari, Gaji Cuma Rp 1,4 Juta Per Bulan

Kompas.com - 14/10/2021, 21:23 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - A, seorang karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN), perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, harus bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari.

Upah yang A terima dalam satu bulan, meski telah bekerja lebih dari 10 jam sehari, hanya Rp 1,4 juta.

Hal itu diungkapkan oleh ibu A yang berinisial L saat Polda Metro Jaya menyegel PT ITN sekaligus menangkap 32 karyawannya, termasuk A, pada Kamis (14/10/2021).

"Anak saya gajian Rp 1,4 juta per bulan," katanya dalam rekaman suara, Kamis.

"Dia kerja dari jam 08.30 WIB-19.00 WIB," imbuh dia.

Baca juga: Perusahaan Pinjol Ilegal di Cipondoh Tagih Kliennya dengan Kirim Konten Pornografi dan Mengancam

Menurut L, putrinya baru bekerja di PT ITN selama satu bulan.

Di perusahaan yang beroperasi sejak 2018 itu, kata dia, putrinya bekerja sebagai petugas telemarketing.

Dari penghasilan Rp 1,4 juta, A memberikan sebagian besar upah tersebut ke ibunya.

"Saya dikasih Rp 800.000 buat sehari-hari jualan, dan dia (A) pegang Rp 600.000 buat kesehariannya," tutur L.

Baca juga: Tak Berkutik, Puluhan Pegawai Pinjol Ilegal Angkat Tangan Saat Digerebek Polisi

Dia mengatakan, putrinya merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu, L sendiri bekerja sebagai pegadang di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dan suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).

"Saya punya tiga anak. Dia (A]) sebagai tulang punggung keluarga," tutur L.

L mengaku langsung menuju kantor PT ITN saat putrinya memberitahu bahwa polisi menggerebek kantor pinjol tersebut.

"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.

Baca juga: Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi, 32 Orang Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, PT ITN kerap menagih utang kliennya dengan pengancaman.

Oleh karena pengancaman itu, banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.

Polisi lantas menggerebek dan menyegel kantor yang beroperasi sejak tahun 2018 itu pada Kamis ini.

Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.

Yusri menyebutkan, sementara ini, pihaknya masih mendalami berkait kerugian yang dialami oleh para korban yang ada.

Hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal dan 10 aplikasi lain tak terdaftar di OJK alias ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com