"Saya meminta maaf kepada Mas FA atas perbuatan saya," ujar NP, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).
Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.
Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.