DEPOK, KOMPAS.com - Suganda, mantan lurah di Kota Depok, Jawa Barat, yang kedapatan menyelenggarakan pesta pernikahan di hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM) darurat pada 3 Juli 2021, dituntut hukuman di bawah 1 tahun penjara.
"Tuntutannya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yakni denda Rp 1 juta subsider 1 bulan (penjara)," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sebelumnya, Suganda yang kala itu menjabat Lurah Pancoran Mas, didakwa jaksa penuntut umum dengan tiga dakwaan alternatif.
Baca juga: Hajatan Saat PPKM Darurat Berujung Tersangka bagi Lurah di Depok
Dakwaan pertama yaitu yang dijadikan dasar tuntutan, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau, dakwaan kedua Pasal 212 KUHP. Atau, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Fadil mengatakan, persidangan perkara ini berlangsung singkat.
Sidang dipimpin Hakim Andi Imran Makulau. Sementara jaksa penuntut umum adalah Ardhi Haryoputranto.
"Sidang pembacaan putusannya Senin (18/10/2021)," tambah Fadil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.