JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta akan berubah mulai Senin (18/10/2021) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurut Sambodo, jam operasional ganjil genap akan dikembalikan lagi seperti yang ada dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.
“Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB,” ujarnya, Jumat (15/10/2021).
Sebelumnya, ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Dengan merujuk kembali pada peraturan gubernur DKI, maka ganjil genap tak lagi berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
“"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," tegasnya.
Sementara itu, ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap masih sama, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Egidius Patnistik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.