Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Ilegal di Green Lake City Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kompas.com - 15/10/2021, 16:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait penggerebekan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Ketiganya inisial P, MAF dan RW. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa 32 orang yang ditangkap, Kamis kemarin.

"Sampai tadi pagi 32 orang sudah selesai diperiksa. Dari 32 orang itu, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Gerebek Perusahaan Pinjol, Polisi: Meresahkan, Tagih Pinjaman Pakai Ancaman Gambar Porno

Yusri menjelaskan, ketiga orang tersangka itu memiliki peranan masing-masing. Tersangka P merupakan Direktur PT ITN atau perusahaan pinjol ilegal.

Adapun MAF dan RW berperan sebagai kolektor atau penagih hutang pada debitur dengan cara mengirimkan foto-foto tidak seronoh.

"RW dan MAF ini penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi," kata Yusri.

Yusri mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang Undang-Undang ITE.

Adapun 29 orang lain yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan ke rumah. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dari kasus tersebut.

"Ini update-nya untuk sementara. Apakah ada tersangka lain nanti akan saya sampaikan," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Tangerang, Banten, Kamis.

Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

Perusahaan yang digerebek itu yang membawahi 13 anak perusahaan pinjol, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sorotan Jokowi & Kapolri

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.

Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.

"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.

Jokowi mengatakan, maraknya pinjaman online terjadi seiring dengan berkembangnya inovasi di bidang financial technology (fintech).

Bank-bank berbasis digital terus bermunculan bersamaan dengan munculnya asuransi berbasis digital, didukung dengan hadirnya berbagai macam e-payment.

Baca juga: Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?

Penyelenggara fintech juga terus bermunculan, termasuk fintech syariah. Fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bussiness to bussiness.

Oleh karenanya, Jokowi ingin jajarannya terus mengawal perkembangan teknologi di sektor finansial ini.

Pesatnya perkembangan teknologi itu, kata dia, harus difasilitasi agar tumbuh secara sehat dan mampu mendorong perekonomian masyarakat.

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal.

Menurut Listyo, aktivitas pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo saat memberikan arahan kepada Polda jajaran, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Listyo menyebutkan, kerugian yang dialami masyarakat yang jadi nasabah pinjol ilegal, antara lain, data diri disebarluaskan, dan ancaman saat penagihan.

Ada pula beberapa kasus bunuh diri karena bunga utang yang terus menumpuk.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucapnya.

Dia menuturkan, pelaku kejahatan pinjol ilegal biasanya memberikan tawaran yang menggiurkan agar masyarakat mau menjadi nasabah mereka.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, pelaku kejahatan pinjol ilegal pun memanfaatkan situasi karena banyak masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Karena itu, lanjut Listyo, perlu ada perlindungan bagi masyarakat.

Dari sisi preemtif, Listyo meminta jajaran kepolisian aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat soal bahaya layanan pinjol ilegal.

Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaruan regulasi pinjol.

Berikutnya, dari sisi preventif, Listyo menginstruksikan jajaran kepolisian melakukan patroli siber di media sosial dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com